Tuesday, March 22, 2011

Cara AS-Inggris Memata-matai Twitter & Facebook


Twitter (ist)


Jakarta - Sosial media tak luput dari pantauan otoritas di Indonesia, dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN). Twitter dan Facebook kini ikut dimata-matai. Sejatinya, langkah semacam ini bukanlah hal yang baru. Pemerintah di berbagai negara sudah lebih dulu melakukan hal serupa.

Contohnya adalah Amerika Serikat. Seperti dilaporkan media CBS, sebuah dokumen dari Departemen Kehakiman menunjukkan bagaimana AS memakai Facebook, MySpace, Linkedin sampai Twitter untuk melakukan investigasi. Misalnya mengumpulkan bukti dan menelisik informasi personal orang-orang yang diincar pemerintah.

Berbagai metode pun dilakukan, contohnya agen intelijen membuat profil online palsu sebagai upaya untuk berhubungan dengan tersangka. Beberapa petunjuk juga dikulik, misalnya mencocokkan apakah seorang tersangka sungguh berada si suatu tempat dengan melihat apakah dia menulis tweet tentang lokasinya pada saat itu.

Nah, aksi tersebut sempat dipermasalahkan oleh beberapa organisasi di negeri Paman Sam, seperti Electronic Frontier Foundation. Sebab, tidak jelas bagaimana pemerintah menggunakan jejaring sosial untuk kepentingannya. Tidak disebutkan pula bagaimana batas penggunaan media tersebut oleh otoritas.

Terkadang, pemerintah AS juga minta izin untuk mengakses akun seseorang. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa Facebook, MySpace dan Twitter kadang dihubungi untuk membuka suatu akun dan biasanya mereka cukup kooperatif. Khusus Twitter dinyatakan cukup ketat sebelum mau membuka akun, misalnya meminta surat perintah.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah di negeri kerajaan Inggris. Mereka pernah diberitakan akan membuat aturan di mana situs jejaring seperti Facebook harus memberikan beberapa detail user jika diminta oleh pemerintah, dalam upaya melawan terorisme.

Upaya pemerintah Inggris itu juga mendapat protes, antara lain dari lembaga UK Open Rights Group. Pada intinya, kekhawatiran berpusat pada bagaimana privasi user jejaring sosial diperlakukan oleh pemerintah yang mengawasi jejaring sosial. Source

No comments:

Post a Comment